Selasa, 02 Oktober 2012

QURBAN

Allah SWT berfirman, yang artinya "Maka shalatlah untuk RabbMu dan sembelihlah hewan" ( Al Kautsar ayat 2). Yang dimaksud dengan menyembelih hewan disini adalah menyembelih hewan qurban setelah menunaikan sholat sunnat Idul Adha.

Hewan qurban hanya boleh dari golongan hewan ternak tertentu yaitu Onta, Sapi dan Kambing. Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga, meskipun jumlahnya banyak, bahkan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Seandainya ada yang ingin membantu orang yang hendak berqurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan qurban maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya.

Menyembelih hewan qurban termasuk amal salih yang paling utama. Maksud dari berqurban itu sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukum berqurban itu ada yang mengatakan wajib, bagi yang berkelapangan dan sunnat muakkad (ditekankan). Selayaknya bagi yang berkelapangan agar hendaknya tidak meninggalkan qurban karena dengan berqurban itu akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Yakinlah Allah SWT akan segera memberikan ganti biaya qurban yang sudah dikeluarkan oleh kita.

Semoga tahun ini aku bisa kembali berqurban untuk mendekatkan diri dan memdapat ridho Allah SWT...Aamiin...aamiin Yaa Robbal Alamiiin

yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar:

0 komentar: